PROFIL JAM’IYAH KHALWATIYAH SYEKH YUSUF AL-MAKASSARY

A. IDENTITAS
Nama : JAM’IYAH KHALWATIYAH SYEKH YUSUF AL-MAKASSARIY
Kategori : Ormas Islam
Spesifikasi : Tarekat al-Muktabarah
Sekretariat : Jl. Baji Bicara No 7-8 Kota Makassar
Pimpinan Pusat (Masa Khidmat 2024-2029)
Rais ‘Am : Syekh Sayyid Abd. Rahim Assegaf Puang Makka
Stafsus : Kamaruddin Natsir, S.Ag
: H. Ibrahim Susanti Daeng Tiro
: Iksan Ibrahim, S.Hut
: Syarifah Wihdaniyah, SE.
Katib ‘Am : Dr. Machmud Suyuti, M.Ag
Ketua Umum : H. Anwar Abu Bakar, S.Ag, M.Pd.
Sekjend : H. Muhammad Ikhsan, S.Pd.I., M.Pd
Bendahara : Syarifah Wahidah, SE.
Badan Otonom : 1. Lajnah Muslimat Jam’iyah
2. Lajnah Pemuda
3. Komando Mursyid
4. RAS Center
Korwil I : Maros, Pangkep Barru
Korwil II : Ajatappareng
Korwil III : Luwu Raya
Korwil IV : Gowa dan Takalar
Korwil V : Bantaeng, Bulukumba, Jeneponto
Korwil VI : Sinjai, Bone, Soppeng
Kowil VII : Tana Toraja dan Enrekang
Korwil VIII : Sulawesi Barat
Korwil IX : Pulau Papua
Korwil X : Pulau Kalimantan
Korwil XI : DKI dan Pulau Jawa
Korwil XII : Luar Negeri
Cabang-Cabang : 1. Kota Makassar
2. Kota Parepare
3. Kabupaten Pinrang
4. Kabupaten Sidenreng Rappang
5. Kabupaten Bantaeng
6. Kabupaten Polewali Mandar
Pengurus Pusat. : 141 orang
Pengurus Korwil : 132 orang
Pengurus Cabang : 246 orang
Jamaah : 22.675 orang
Anggota : 31.876 orang
———————————————-
Jumlah : 55.070 orang
B. VISI DAN MISI
Visi : Menjalin tali persahabatan dalam bingkai ukhuwah Islamiyah dengan mengutamakan sikap tasāmuh, tawāsuth, tawāzun, ta’awun, tawadhu’.
Misi: Meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah saw, Auliaullahis shalihin, dan masyaikh, meningkatkan pem-binaan umat secara menyeluruh sesuai tuntunan Islam dalam bingkai khaerah ummah dan membumikan ajaran Islam Rahmatan Lil Alamin.
C. EKSISTENSI JAM’IYAH KHALWATIYAH
Seiring dengan semakin bertambahnya jamaah Tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassariy (selanjutnya disebut Tarekat Khalwatiyah) pasca wafatnya Syekh Sayyid Djamaluddin Assegaf Puang Ramma (15 Sya’ban 1427 H / 08 September 2006) sebagai mursyid ke-11, maka penerusnya Syekh Sayyid Abd Rahim Assegaf Puang Makka sebagai mursyid ke-12 melalui istikharahnya mendapat amanah dari masyaikh sebelumnya untuk menghimpun jamaah Tarekat Khalwatiyah dalam sebuah wadah dan organisasi agar manajerial jamaah tarekat lebih epektif sesuai perkembangan zaman. Dengan latar belakang itulah maka didirikan Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassariy (selanjutnya disebut Jam’iyah Khalwatiyah).
Dengan demikian Jam’iyah Khalwatiyah dengan Tarekat Khalwatiyah berbeda, namun identik untuk tidak mengatakan sinonim. Keduanya tidak terpisahkan bagaikan dua sisi mata uang karena di Jam’iyah tersebut Puang Makka sebagai Rais ‘Am dan di Tarekat beliau sebagai mursyid yang diberi amanah melanjutkan cita-cita dan perjuangan Syekh Yusuf al-Makassariy.
Selain cita-cita dan perjuangan Syekh Yusuf al-Makassariy, yang paling urgen adalah keberlanjutan ajaran dan amalan tarekatnya. Sementara tarekat pada umumnya berkembang secara alami dan tidak terorganisir secara formal. Dengan kaidah bahwa al-Haqqu bila nizhamin yuglibul bathil binizhamim (kebenaran yang tidak terorganisir, terkalahkan dengan kebatilan yang terorganisir), maka sejak puang Makka menjadi mursyid, berinisiatif mendirikan sebuah wadah untuk menghimpun jamaahnya dalam bentuk organisasi, maka disahkanlah secara resmi pendirian Jam’iyah Khalwatiyah.
Kaedah lain yang menjadi acuan pendirin Jam’iyah Khalwatiyah ini, adalah al-muhafadzatu ‘ala qadimis shalih wal akhzu bil jadidil ashlah (memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik). Dengan begitu, orisinilitas Tarekat Khalwatiyah Yusuf yang mentradisi tetap dipertahankan sembari menjadikan Jam’iyah Khalwatiyah sebagai payung menaungi tradisi yang terwariskan dari mursyid-mursyid sebelumnya.
Jadi perlu ditegaskan di sini bahwa antara Jam’iyah Khalwatiyah dan Tarekat Khalwatiyah berbeda. Arti dari Jam’iyah adalah organisasi, perkumpulan atau kelompok dan komunitas yang menjalankan ajaran keagamaan. Sedangkan tarekat adalah wadah dan sarana untuk menjalankan amalan-ritual keagamaan melalui bimbingan mursyid dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan, keislaman dan ihsan.
Agar dalam menjalankan amalan dan ritual Tarekat Khalwatiyah, tertata dan tetap terjaga orinilitasnya, maka Puang Makka mengorganisir murid-muridnya melalui Jam’iyah Khalwatiyah yang secara legalitas hukum berdasarkan Akta Notaris nomor 04 tertanggal 06 Desember 2006 yang dibuat Notaris PPAT, Amiruddin Alie SH. Selain Akta Notaris, Jam’iyah Khalwatiyah juga terdaftar di Kesbangpol Kota Makassar nomor urut 191 dengan nomor pengesahan 220/828-11/KKBL/VIII/2012.
Untuk efektifitas amalan-ritual Tarekat Khalwatiyah, maka Jam’iyah Khalwatiyah sebagai pelaksana teknis. Dengan demikian, Tarekat Khalwatiyah yang hanya terdiri atas tiga unsur, yakni Mursyid, Khalifah dan Jamaah, berbeda Jam’iyah Khalwatiyah yang memiliki struktur kepengurusan yang terdiri Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan, Dewan Mursyid, Dewan Syurah, Dewan Pakar, Dewan Tanfidz atau Pengurus Harian lengkap bidang-bidang lembaga dan badan otonom.
Sebagai jam’iyah yang memiliki struktur pengurus, praktis ada pijakannya dan hal ini telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Standar Operasional Prosedur atau Standard Operating Prosedur (SOP) jam’iyah sebagai pedoman dan rujukan dalam menjalankan program kerja bagi anggota Jam’iyah.
Keanggotan di intern Jam’iyah Khalwatiyah terdiri atas tiga, yakni (1) anggota luar biasa, (2) anggota simpatisan, dan (3) anggota khusus sekaligus jamaah tetap tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassariy yang telah berbaiat di hadapan mursyid.
Anggota luar biasa, yakni jamaah yang memiliki sumbangsi besar terhadap Jam’iyah Khalwatiyah, dan memiliki kepedulian yang tinggi serta peran penting dalam rangka memajukan Tarekat Khalwatiyah maupun Jam’iyah Khalwatiyah. Anggota simpatisan, yakni jamaah yang memiliki rasa simpatik dan aktif dalam kegiataan-kegiatan Tarekat Khalawatiyah dan Jam’iyah Khalwatiyah. Anggota khusus, yakni jamaah yang telah berbaiat kepada mursyid dan mendapatkan ijazah talqin tarekat Khalwatiyah. Anggota khusus yang terakhir disebutkan ini, adalah jamaah tetap Jam’iyah yang terikat untuk mengamalkan ajaran tarekat sesuai yang telah diijazahkan kepadanya melalui baiat, mubaya’ah dan talqin zikir di hadapan mursyid.
Untuk menjadi anggota Jam’iyah Khalwatiyah dan jamaah Tarekat Khalwatiyah, bagi calon anggota dan jamaah disyaratkan ittikad baik dan niat yang tulus untuk bergabung tanpa ada pengaruh pihak lain apalagi paksaan dan secara terpaksa. Itulah sebabnya, sudah menjadi ketentuan dan kebijakan di Jam’iyah Khalwatiyah untuk tidak mengutamakan kuantitas anggota dan jamaah, tetapi lebih pada segi kualitas, sehingga bagi mareka yang telah berittikad untuk bergabung, haruslah senantiasa tabarruk dulu kepada mursyid dan intens silaturahim.
Setelah melalui syarat dan berbagai proses seperti yang disebutkan, maka bagi yang telah berkeinginan dan memiliki ittikad kuat untuk menjadi anggota dan jamaah secara formal terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang disiapkan (an. Sekjend Jam’iyah Khalwatiyah) lengkap beberapa persyaratan, selanjutnya setelah mendapatkan pengesahan dari mursyid, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan kartu tanda anggota (KTA), atau mendapatkan ijazah tarekat bagi jamaah yang telah berbaiat.
Melalui Jam’iyah, secara rutin dilaksanakan dialog, diskusi, kajian dan pengajian pendalaman tasauf yang tidak saja terbatas bagi jamaahnya, tetapi terbuka untuk secara umum untuk seluruh masyarakat yang ingin menkaji dan mendalami tasauf. Namun demikian, Puang Makka sebagai mursyid tarekat sekaligus Rais ‘Am Jam’iyah Khalwatiyah lebih mengutamakan mengisi pengajian tarekat di internal jamaahnya guna menyambungkan energi ajaran Syekh Yusuf.
Melalui stafsusnya, Puang Makka dijadwalkan keliling daerah, dari kota ke desa-desa sampai menembus pelosok dusun terpencil di mana jamaah Tarekat Khalwatiyah Yusuf berada dan menetap. Dalam waktu-waktu tertentu, Puang Makka sering membawa jamaahnya ke luar kota, misalnya ke Zawiyah di pegunungan Parangloe Gowa untuk berkhalwat dan mengadakan suluk. Efektifnya lagi karena persoalan teknis ketarekatan yang ditempuh bagi jamaah dalam melakukan suluk demi keberkahan, secara prosedural ditangani langsung oleh pengurus tanfidziyah Jam’iyah Khalwatiyah.
Struktur pengurus Jam’iyah Khalwatiyah sejak awal berdirinya dan berlanjut sampai periode sekarang ini, ditentukan langsung Rais ‘Am Puang Makka setelah bermusyarah dengan dewan masyaikh. Apabila terjadi pergantian pengurus karena masa bakti berakhir, atau suatu waktu terjadi reshuffle dilakukan dengan cara penunjukan langsung oleh dewan mursyid.
Oleh karena itu, sistem yang digunakan adalah Ahlul Hallu wal Aqdi, AHWA. Bukan dengan cara pemilihan langsung, apalagi sistem voting sebagaimana di organisasi lain. Sistem AHWA merupakan warisan ulama sufi yang memang dipandang lebih mashlahah ketimbang dengan cara pemilihan. AHWA juga sebagai wujud implementasi ketaatan murid dan jamaah tarekat kepada mursyidnya. Sami’na wa Atha’na kepada mursyid menjadi prinsip dan doktrin utama dalam bertarekat.
Sistem doktrin di internal Jam’iyah Khalwatiyah, oleh Puang Makka lebih mengutamakan hubungan secara lahiriyah dan batiniyah dengan jamaahnya, yakni kepada semua murid-muridnya yang telah berbaiat, menghilangkan skat-skat hijab antara beliau sebagai mursyid dengan jamaahnya, sehingga antara mursyid dan jamaah melekat dan sulit terpisahkan.
Itulah sebabnya, Puang Makka telah berkomitmen untuk senantisasa mewakafkan waktunya, fulltime dalam melayani jamaahnya, membimbing murid-muridnya yang telah beliau baiat. Ikatan baiat itulah sebagai akad, ikatan ruhaniah yang tidak bisa memisahkan antara mursyid dan jamahnya yang tersebar bukan saja di Sulawesi tetapi melebar sampai ke Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Maluku, Papua dan wilayah lainnya, bahkan ada beberapa jamaahnya menetap di Tanah Suci Mekah dan beberapa negara di luar negeri.[]